Kamis, 09 Maret 2017

BAPPEBTI BBJ ICDX KBI sistem keamanan terpadu dalam FOREX

Nama beberapa badan yang cukup asing di telinga boleh jadi akan terdengar oleh Anda saat baru belajar forex. Diantaranya adalah Bappebti, JFX, PT KBI, dan ICDX. Bappebti adalah lembaga regulator bidang transaksi berjangka di Indonesia, sedangkan JFX merupakan bursa berjangka komoditi, dan PT KBI menangani kliring dan penjaminan transaksi di JFX



Peran Regulator BAPPEBTI dalam Kaitannya dengan Pialang Berjangka

Perdagangan berjangka mungkin adalah sesuatu yang baru bagi sebagian masyarakat Indonesia. Sangat jelas jika perdagangan berjangka berbeda dengan perdagangan biasa. Didalam perdagangan berjangka ini, ada kontrak berjangka yang dimana jumlah, jenis, mutu, waktu, dan tempat penyerahannya sudah ditetapkan terlebih dahulu. Pada dasarnya perdagangan berjangka akan dilakukan di bursa berjangka yang memiliki banyak pasar berjangka sesuai dengan komoditi yang diperjualbelikan. Transaksi berjangka akan dilakukan oleh anggota bursa, yaitu pedagang berjangka dan pialang berjangka.
Jika Anda adalah seorang pedagang berjangka, lalu apakah atau siapakah pialang berjangka itu? Dapat dikatakan jika pialang berjangka adalah perantara yang menghubungkan pedagang dengan bursa. Anda tidak bisa melakukan kontrak berjangka di bursa, tanpa adanya peran pialang berjangka. Biasanya pialang berjangka berbentuk perusahaan yang memiliki banyak wakil pialang. Pedagang dapat memberikan amanat kepada pialang berjangka dalam melakukan transaksi perdagangan komoditas sesuai dengan kontrak berjangka.


Bursa Berjangka Jakarta, yang biasa disingkat "BBJ", atau dalam bahasa Inggris disebut Jakarta Futures Exchange secara resmi didirikan pada tanggal 19 Agustus 1999 di Jakarta (tepatnya di Gedung AEKI), memperoleh izin operasi tanggal 21 November 2000 dan mulai melakukan perdagangan pertamanya sejak tanggal 15 Desember 2000.
Fungsi utama BBJ adalah menyediakan fasilitas bagi para anggotanya untuk bertransaksi kontrak berjangka berdasarkan harga yang ditentukan melalui interaksi yang efisien berdasarkan permintaan dan penawaran dalam sistem perdagangan elektronis


ICDX merupakan kependekan dari Indonesia Commodity and Derivatives Exchange dan kadang disebut juga sebagai Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). Mirip dengan JFX, ICDX juga memiliki posisi sebagai bursa tempat transaksi perdagangan berjangka diselenggarakan. Dalam hal ini, penjamin kliring yang menjamin kualitas dan jumlah sesuai kontrak di ICDX adalah PT Identrust Security International yang kini telah berganti nama menjadi Indonesia Clearing House.
Layaknya bursa, transaksi di ICDX bisa dilakukan untuk tujuan lindung nilai (hedging) maupun semata guna mendapatkan keuntungan margin dan investasi. Aktivitas jual-beli di ICDX dapat digolongkan dalam sistem transaksi multilateral yang terjadi antar banyak pihak dengan pihak-pihak lainnya (many to many). Dengan demikian, setiap orang yang menjual ataupun membeli di dalam bursa ICDX tidak mengetahui siapa pasangan transaksi-nya. Apalagi, transaksi di ICDX dapat dilakukan sepenuhnya secara elektronik, melalui platform berteknologi canggih yang telah disediakan, yaitu J-Trader.
 
ICDX didirikan sebagai badan hukum pada tahun 2007 dengan dukungan sekitar 11 perusahaan promotor yang tidak terafiliasi. Selanjutnya, sebagai pelengkap infrastruktur, ICDX mendirikan PT Identrust yang 100 persen sahamnya dimiliki ICDX. Namun, baru pada tahun 2009 Bappebti memberikan izin usaha bagi ICDX dan PT Identrust (pada Juli 2015, PT Identrust berubah nama jadi Indonesia Clearing House). Pada 10 Desember 2009, ICDX mengadakan soft launching berupa berdagangan perdana kontrak berjangka komoditi emas di Gedung ICDX.
Kini, ICDX menyediakan tempat bertransaksi untuk setidaknya empat kelompok produk, yakni:
1. Agri, meliputi Crude Palm Oil (CPO) dan Olein.
2. Currency, mencakup pair-pair mata uang yang biasa diperdagangkan di pasar forex.
3. Metal, termasuk Emas dan Timah
4. FBOT (Foreign Future Market), meliputi kontrak-kontrak komoditas berjangka Agri, Logam, dan Energi yang banyak diperdagangkan secara global, termasuk perak, platinum, minyak mentah, jagung, kopi, dan lain-lain.
Standar produk-produk tersebut sesuai dengan standar internasional. Untuk emas, misalnya, harus sudah diuji mutu dan disertifikasi oleh PT ANTAM sebagai satu-satunya pemberi sertifikasi di Indonesia yang diakui oleh London Bullion Market Association (LBMA). Selain itu, bagi produk-produk FBOT, ICDX telah bekerja sama dengan 3 bursa asing yaitu Chicago Board of Trade (CBOT), New York Board of Trade (NYBOT) dan New York Mercantile Exchange (NYMEX).
Dengan ini, ICDX memberikan opsi lain bagi broker dalam memfasilitasi nasabah yang ingin bertrading komoditas atau forex, selain di JFX. Broker di Indonesia sendiri bisa memilih untuk menjadi anggota JFX, ICDX, atau keduanya sekaligus. Diantara broker-broker anggota ICDX adalah PT Asia Trade Point Futures, PT MOnex Investindo Futures, PT Inter Pan Pasifik Futures, PT Millenium Penata Futures,



PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) adalah otoritas yang berperan sebagai pelaksana kliring dan penjaminan penyelesaian atas transaksi yang terjadi di Jakarta Futures Exchange (JFX) serta transaksi-transaksi yang terjadi di luar bursa yang dilakukan oleh anggota-anggotanya. Meskipun berstatus Perseroan, tetapi seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Sejarah KBI
PT KBI pertama kali didirikan dengan nama PT (Persero) Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi (KJBK) pada tanggal 25 Agustus 1984 untuk melayani registrasi pasar fisik komoditas karet, kopi, dan kuota tekstil. Baru setelah 18 Juni 2001, KJBK berganti nama menjadi PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai penyelenggara kliring dan penjaminan kontrak berjangka CPO, Kopi, dan Olein. Fungsi PT KBI berkembang lagi setelah memperoleh izin Bappebti pada 4 September 2001, di mana setelah itu KBI menjalankan fungsi mengurus kliring dan penjaminan, penyelesaian atas seluruh transaksi kontrak berjangka di Bursa Berjangka yang didaftarkan oleh Anggota Kliring.
Kemudian, KBI memperluas lagi layanannya untuk Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa/Pasar Komoditi (Fisik) dan Sistem Resi Gudang melalui perubahan Anggaran Dasar pada 11 Nopember 2003. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI tanggal 18 Oktober 2004 menambahkan PT KBI tugas untuk mengkliringkan dan melakukan penjaminan penyelesaian transaksi yang terjadi di Pasar Lelang Spot-Forward.
Dalam perkembangan selanjutnya, berdasarkan putusan Kepala BAPPEBTI Np.55/BAPPEBTI/KP/I/2005 tanggal 27 Januari 2005 tentang Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), PT KBI bertugas untuk melayani Kliring dan Penyelesaian Transaksi Atas Kontrak Berjangka Derivatif Indeks dan Mata Uang Asing. Empat tahun kemudian, berdasarkan keputusan Bappebti lagi PT KBI menjadi pengelola (administrator) Sistem Pengawasan Tunggal SPA.Jika perusahaan pialang tersebut tutup, maka dana nasabah akan diganti 100% lewat jalur hukum.

Apabila Anda yang sedang belajar forex ingin tahu tentang broker mana saja yang paling dominan di Indonesia, KBI setiap bulannya juga membuat daftar 10 pialang teraktif berdasarkan nilai transaksinya. Pada Agustus 2016 misalnya, tercatat di 10 besar adalah PT Bestprofit Futures, PT Rifan Financindo Berjangka, PT Equityworld Futures, PT Inter Pan Pasifik Futures, PT Kontakperkasa Futures, PT Millenium Penata Futures, PT Monex Investindo Futures, PT Agrodana Futures, PT Solid Gold Berjangka, dan PT Mahadana Asta Berjangka.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar