Nama beberapa badan yang cukup asing di telinga boleh jadi akan terdengar oleh Anda saat baru belajar forex. Diantaranya adalah Bappebti,
JFX, PT KBI, dan ICDX. Bappebti adalah lembaga regulator bidang
transaksi berjangka di Indonesia, sedangkan JFX merupakan bursa
berjangka komoditi, dan PT KBI menangani kliring dan penjaminan
transaksi di JFX
Peran Regulator BAPPEBTI dalam Kaitannya dengan Pialang Berjangka
Perdagangan berjangka mungkin adalah sesuatu yang
baru bagi sebagian masyarakat Indonesia. Sangat jelas jika perdagangan
berjangka berbeda dengan perdagangan biasa. Didalam perdagangan
berjangka ini, ada kontrak berjangka yang dimana jumlah, jenis, mutu,
waktu, dan tempat penyerahannya sudah ditetapkan terlebih dahulu. Pada
dasarnya perdagangan berjangka akan dilakukan di bursa berjangka yang
memiliki banyak pasar berjangka sesuai dengan komoditi yang
diperjualbelikan. Transaksi berjangka akan dilakukan oleh anggota bursa,
yaitu pedagang berjangka dan pialang berjangka.
Jika Anda adalah seorang pedagang berjangka, lalu
apakah atau siapakah pialang berjangka itu? Dapat dikatakan jika pialang
berjangka adalah perantara yang menghubungkan pedagang dengan bursa.
Anda tidak bisa melakukan kontrak berjangka di bursa, tanpa adanya peran
pialang berjangka. Biasanya pialang berjangka berbentuk perusahaan yang
memiliki banyak wakil pialang. Pedagang dapat memberikan amanat kepada
pialang berjangka dalam melakukan transaksi perdagangan komoditas sesuai
dengan kontrak berjangka.
Bursa Berjangka Jakarta, yang biasa disingkat "BBJ", atau dalam
bahasa Inggris disebut
Jakarta Futures Exchange
secara resmi didirikan pada tanggal 19 Agustus 1999 di Jakarta
(tepatnya di Gedung AEKI), memperoleh izin operasi tanggal 21 November
2000 dan mulai melakukan perdagangan pertamanya sejak tanggal 15
Desember 2000.
Fungsi utama BBJ adalah menyediakan fasilitas bagi para anggotanya untuk bertransaksi
kontrak berjangka
berdasarkan harga yang ditentukan melalui interaksi yang efisien
berdasarkan permintaan dan penawaran dalam sistem perdagangan elektronis
ICDX merupakan kependekan dari Indonesia Commodity and Derivatives
Exchange dan kadang disebut juga sebagai Bursa Komoditi dan Derivatif
Indonesia (BKDI). Mirip dengan JFX, ICDX juga memiliki posisi sebagai
bursa tempat transaksi perdagangan berjangka diselenggarakan. Dalam hal
ini, penjamin kliring yang menjamin kualitas dan jumlah sesuai kontrak
di ICDX adalah PT Identrust Security International yang kini telah
berganti nama menjadi Indonesia Clearing House.
Layaknya bursa, transaksi di ICDX bisa dilakukan untuk tujuan lindung
nilai (hedging) maupun semata guna mendapatkan keuntungan margin dan
investasi. Aktivitas jual-beli di ICDX dapat digolongkan dalam sistem
transaksi multilateral yang terjadi antar banyak pihak dengan
pihak-pihak lainnya (many to many). Dengan demikian, setiap orang yang
menjual ataupun membeli di dalam bursa ICDX tidak mengetahui siapa
pasangan transaksi-nya. Apalagi, transaksi di ICDX dapat dilakukan
sepenuhnya secara elektronik, melalui platform berteknologi canggih yang
telah disediakan, yaitu J-Trader.
ICDX didirikan sebagai badan hukum pada tahun 2007 dengan dukungan
sekitar 11 perusahaan promotor yang tidak terafiliasi. Selanjutnya,
sebagai pelengkap infrastruktur, ICDX mendirikan PT Identrust yang 100
persen sahamnya dimiliki ICDX. Namun, baru pada tahun 2009 Bappebti
memberikan izin usaha bagi ICDX dan PT Identrust (pada Juli 2015, PT
Identrust berubah nama jadi Indonesia Clearing House). Pada 10 Desember
2009, ICDX mengadakan soft launching berupa berdagangan perdana kontrak
berjangka komoditi emas di Gedung ICDX.
Kini, ICDX menyediakan tempat bertransaksi untuk setidaknya empat kelompok produk, yakni:
1. Agri, meliputi Crude Palm Oil (CPO) dan Olein.
2. Currency, mencakup pair-pair mata uang yang biasa diperdagangkan di pasar forex.
3. Metal, termasuk Emas dan Timah
4. FBOT (Foreign Future Market), meliputi kontrak-kontrak komoditas
berjangka Agri, Logam, dan Energi yang banyak diperdagangkan secara
global, termasuk perak, platinum, minyak mentah, jagung, kopi, dan
lain-lain.
Standar produk-produk tersebut sesuai dengan standar internasional.
Untuk emas, misalnya, harus sudah diuji mutu dan disertifikasi oleh PT
ANTAM sebagai satu-satunya pemberi sertifikasi di Indonesia yang diakui
oleh London Bullion Market Association (LBMA). Selain itu, bagi
produk-produk FBOT, ICDX telah bekerja sama dengan 3 bursa asing yaitu
Chicago Board of Trade (CBOT), New York Board of Trade (NYBOT) dan New
York Mercantile Exchange (NYMEX).
Dengan ini, ICDX memberikan opsi lain bagi broker dalam memfasilitasi
nasabah yang ingin bertrading komoditas atau forex, selain di JFX.
Broker di Indonesia sendiri bisa memilih untuk menjadi anggota JFX,
ICDX, atau keduanya sekaligus. Diantara broker-broker anggota ICDX
adalah PT Asia Trade Point Futures, PT MOnex Investindo Futures, PT Inter Pan Pasifik Futures,
PT Millenium Penata Futures,
PT
Kliring Berjangka Indonesia (KBI) adalah otoritas yang berperan
sebagai pelaksana kliring dan penjaminan penyelesaian atas transaksi
yang terjadi di Jakarta Futures Exchange (JFX) serta transaksi-transaksi
yang terjadi di luar bursa yang dilakukan oleh anggota-anggotanya.
Meskipun berstatus Perseroan, tetapi seluruh sahamnya dimiliki oleh
Pemerintah Republik Indonesia.
Sejarah KBI
PT KBI pertama kali didirikan dengan nama PT (Persero) Kliring dan
Jaminan Bursa Komoditi (KJBK) pada tanggal 25 Agustus 1984 untuk
melayani registrasi pasar fisik komoditas karet, kopi, dan kuota
tekstil. Baru setelah 18 Juni 2001, KJBK berganti nama menjadi PT
Kliring Berjangka Indonesia sebagai penyelenggara kliring dan penjaminan
kontrak berjangka CPO, Kopi, dan Olein. Fungsi PT KBI berkembang lagi
setelah memperoleh izin Bappebti pada 4 September 2001, di mana setelah
itu KBI menjalankan fungsi mengurus kliring dan penjaminan, penyelesaian
atas seluruh transaksi kontrak berjangka di Bursa Berjangka yang
didaftarkan oleh Anggota Kliring.
Kemudian, KBI memperluas lagi layanannya untuk Kliring dan Penjaminan
Penyelesaian Transaksi Bursa/Pasar Komoditi (Fisik) dan Sistem Resi
Gudang melalui perubahan Anggaran Dasar pada 11 Nopember 2003. Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI tanggal 18 Oktober 2004
menambahkan PT KBI tugas untuk mengkliringkan dan melakukan penjaminan
penyelesaian transaksi yang terjadi di Pasar Lelang Spot-Forward.
Dalam perkembangan selanjutnya, berdasarkan putusan Kepala BAPPEBTI
Np.55/BAPPEBTI/KP/I/2005 tanggal 27 Januari 2005 tentang Sistem
Perdagangan Alternatif (SPA), PT KBI bertugas untuk melayani Kliring dan
Penyelesaian Transaksi Atas Kontrak Berjangka Derivatif Indeks dan Mata
Uang Asing. Empat tahun kemudian, berdasarkan keputusan Bappebti lagi
PT KBI menjadi pengelola (administrator) Sistem Pengawasan Tunggal SPA.Jika perusahaan pialang tersebut tutup, maka dana nasabah akan diganti 100% lewat jalur hukum.
Apabila Anda yang sedang belajar forex ingin tahu tentang broker mana
saja yang paling dominan di Indonesia, KBI setiap bulannya juga membuat
daftar 10 pialang teraktif berdasarkan nilai transaksinya. Pada Agustus
2016 misalnya, tercatat di 10 besar adalah PT Bestprofit Futures, PT
Rifan Financindo Berjangka, PT Equityworld Futures, PT Inter Pan Pasifik
Futures, PT Kontakperkasa Futures, PT Millenium Penata Futures, PT
Monex Investindo Futures, PT Agrodana Futures, PT Solid Gold Berjangka,
dan PT Mahadana Asta Berjangka.